Kuasa Hukum Irman Gusman Minta DKPP Pecat Ketua KPU
Dalam kesimpulan itu, jelas dia, pihak Irman Gusman menegaskan bahwa dari proses persidangan disimpulkan ada fakta Ketua KPU maupun anggota KPU teradu telah melakukan pelanggaran sumpah jabatan dan prinsip kode etik berat lainnya seperti tidak profesional, tidak akuntabel, dan lain-lain.
Selain itu, para teradu juga tidak ada itikad baik untuk menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Padahal dalam UU Pemilu diatur KPU wajib melaksanakan putusan pengadilan. “Namun, mereka menolak dan memilih menafsirkan. Itu bukan kewenangan mereka dan tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan kita selama ini,” ujar Arifuddin.
Menurutnya, jika komisioner KPU tidak diberhentikan, maka legitimasi hasil pemilu akan tergerus oleh pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan teradu dari waktu ke waktu, termasuk yang terbaru, yaitu sanksi peringatan keras terakhir dalam kasus pencalonan Gibran yang diputus DKPP.
Seharusnya sanksi kasus ini juga pemberhentian sebab telah dinilai tidak cermat sementara kecermatan ini merupakan salah satu unsur pemenuhan sumpah jabatan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai, DKPP harus merekomendasikan sanksi pelanggaran kode etik untuk KPU sebab menolak menjalankan putusan PTUN Jakarta.
“Kalau KPU secara sepihak menolak putusan (pengadilan) dengan alasan personal, ya, DKPP harus memberikan rekomendasi sanksi kepada KPU,” kata Dedi.
Dedi mengaku prihatin dengan KPU yang tidak mengerti bagaimana menjalankan detail undang-undang dengan pasti, sehingga tidak memberikan keadilan bagi semua pihak.