Kuasa Hukum Irman Gusman Minta DKPP Pecat Ketua KPU
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Irman Gusman Arifuddin Heru meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Ketua Divisi Hukum KPU Afifuddin, serta peringatan keras kepada anggota KPU lainnya.
Arifuddin menyampaikan hal itu menyikapi lanjutan sidang DKPP dalam perkara gugatan pelanggaran kode etik berat berupa pelanggaran sumpah dan janji jabatan yang dilakukan KPU, yang diadukan Irman Gusman.
Irman, mantan Ketua DPD RI itu mengadukan KPU yang mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap Pemilu 2024 dan menolak menjalankan putusan PTUN Jakarta yang memutuskan memasukkan kembali Irman ke DCT.
Menurut Arifuddin, perkara aduan Irman Gusman ini bisa membuat Ketua KPU dipecat. Hal itu akan terjadi jika DKPP memutuskan ada pelanggaran sumpah janji dan prinsip kode etik lainnya yang dilakukan Ketua KPU dan anggotanya.
Ariffudin berharap DKPP mempunyai keberanian untuk menjaga perjalanan demokrasi di Indonesia.
Dia menuturkan, komisioner KPU saat ini sudah tidak patut dipertahankan. Kalau penyelenggara pemilu sudah tidak menjaga sumpah jabatannya dan tidak patuh pada etik, demokrasi tidak mungkin bisa ditegakkan.
"Soal kelanjutan pemilu, sesuai ketentuan UU 7 tahun 2017, bisa penggantian antarwaktu. Tahapan pemilu akan dilanjutkan oleh Sekjen KPU bersama jajarannya dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum dan sesuai dengan proses administrasi," ujarnya.
Arifuddin menjelaskan, pihaknya sudah memenuhi permintaan DKPP untuk menyerahkan kesimpulan ke mereka.