Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Irman Gusman Heru Widodo optimistis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 untuk DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar).
Pasalnya, dia menilai pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa meyakinkan hakim MK bahwa pencoretan Irman Gusman dari daftar calon tetap (DCT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Heru Widodo menanggapi sidang sengketa hasil pemilu DPD perkara atas nama Irman Gusman di MK yang mengagendakan penjelasan pihak termohon dalam hal ini KPU.
“KPU tidak menjawab tuduhan kami tentang adanya perintah eksekusi dari PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta. KPU hanya menjelaskan Irman tidak lolos, karena kena ancaman pidana lima tahun atau lebih,” kata Heru dalam keterangan, Selasa (7/5).
Heru juga mencermati pertanyaan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo soal alasan KPU tidak memasukkan Irman Gusman ke DCT dan menolak putusan PTUN Jakarta.
“Secara substansi, saya yakin permohonan PSU akan dikabulkan, karena sudah ada perintah dari PTUN untuk melaksanakan itu,” ujar Heru.
Alasan lain, lanjut Heru, pelaksanaan Pemilu DPD dapil Sumbar sudah cacat hukum.
Sebab, PTUN Jakarta sudah membatalkan SK DCT Pemilu dapil Sumbar.