DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan berat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari lantaran tidak memasukkan nama Irman Gusman ke Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024 sesuai dengan putusan PTUN Jakarta.
Dalam perkara aduan dari Irman itu juga, anggota KPU lainnya mendapat sanksi peringatan.
Sidang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito.
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota KPU, dan teradu II Mochamad Afiffuddin selaku anggota KPU, sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy membacakan putusan DKPP.
DKPP menilai, seharusnya para teradu menindaklanjuti putusan PTUN Jaksel, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam putusan PTUN Jaksel, KPU diminta memasukkan lagi Irman Gusman dalam DCT. Sebelumnya KPU mencoret nama Irman, meskipun tidak ada pengaduan masyarakat saat Irman dimasukkan ke dalam daftar calon sementara.
Seturut DKPP, ketua dan anggota KPU terbukti melanggar ketentuan pasal 2 ayat 6 huruf D, pasal 6 ayat 3 huruf A, pasal 11 huruf A dan huruf D, pasal 15 huruf G dan huruf H, pasal 16 huruf E Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Menurut DKPP, Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU seharusnya bisa memastikan seluruh tahapan pencalonan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.