Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Ancang-ancang, Pengacara Keluarga Brigadir J Siap-siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyinggung tentang Perkap Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tata Upacara Polri menyusul keputusan kepolisian menyetujui pemakaman kembali jenazah Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan upacara kedinasan.
Diketahui, sesuai menjalani autopsi ulang pada Rabu (27/7), jenazah Brigadir J dikubur dengan upacara kedinasan.
Menurut Arman, upacara pemakaman jenazah seperti tertuang Pasal 4 huruf i Perkap Nomor 16 Tahun 2014 sebenarnya perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir.
Utamanya, terhadap anggota Polri yang gugur, tewas, atau meninggal dunia biasa, bukan meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.
Namun, kata Arman Hanis, Brigadir J berstatus terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang masuk unsur tercela.
"Menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," ujar dia kepada wartawan, Kamis (28/7).
Arman pun menyayangkan Brigadir J bisa dimakamkan secara kedinasan.
Selain itu, dia turut menyoroti berbagai spekulasi yang belakangan terus dikobarkan pengacara keluarga Brigadir J.