Kuasa Hukum: Kita Harus Bangkit Melawan Bu
”Saya minta KPK agar sangat mengerti proses hukum yang terjadi bahwa pasal 22 itu mengacu pada pasal 274 KUHP, itu kewenangan hakim. Dan, waktu itu hakim sudah menolak,” tambah dia.
Dengan kondisi hukum Miryam begitu, Aga mengatakan, pihaknya bakal melanjutkan proses praperadilan. Dia optimistis melalui jalur tersebut, Miryam bakal terbebas dari status tersangkanya.
”Kalau bebas, saya akan tuntut balik KPK. Saya mungkin akan laporkan ke Komnas HAM,” tegasnya, lantas pergi dengan mobil Range Rover hitam yang bernopol B22AIR.
Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia (TII) Reza Syawawi menyebut strategi Miryam yang mencoba menghindari pemeriksaan KPK mesti menjadi perhatian serius.
Terutama berkaitan dengan sistem pengawasan terhadap tersangka. ”Agar kejadian serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari,” ujarnya kepada Jawa Pos.
Reza menyebutkan, strategi “menghilang” yang dilakukan mantan anggota Komisi II yang kini duduk di Komisi V DPR itu memang erat kaitannya dengan upaya melindungi para politisi Senayan yang diduga terlibat dalam kasus berjamaah e-KTP senilai Rp 2,3 triliun.
”Ini dugaan saja, apalagi posisi Miryam sebagai anggota DPR yang tentu paling mengetahui proses penganggaran e-KTP,” tuturnya. (sam/tyo)