Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kuasa Hukum Korban Asusila Ketua KPU: Ternyata Begini ya Kekuasaan

Kamis, 04 Juli 2024 – 13:44 WIB
Kuasa Hukum Korban Asusila Ketua KPU: Ternyata Begini ya Kekuasaan - JPNN.COM
Ketua KPU Hasyim Asyari. Foto: Ricardo/JPNN

Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Hasyim menjalani persidangan pertama pada hari Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada hari Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB. (antara/jpnn)

Berikut ini pernyataan kuasa hukum Cindra Aditi alias CAT, korban tindak asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA