Kuasa Hukum Korban Asusila Ketua KPU: Ternyata Begini ya Kekuasaan
Kamis, 04 Juli 2024 – 13:44 WIB
Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Hasyim menjalani persidangan pertama pada hari Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada hari Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB. (antara/jpnn)