Kuasa Hukum Korban Asusila Ketua KPU: Ternyata Begini ya Kekuasaan
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memecat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai ketua KPU RI.
DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari terbukti melanggar etik terkait perbuatan asusila terhadap perempuan bernama Cindra Aditi alias CAT.
Kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, menyebut upaya pidana sebagai one step closer (selangkah lebih dekat)
"Persoalannya ya ini 'kan exhausting (melelahkan), ya sebenarnya emotionally draining (menguras emosi) untuk lapor ya, sedangkan CAT (korban) sendiri ini sebenarnya domisilinya enggak di sini. Dia antara one step closer itu, dan dia ingin move on dengan hidupnya, tetapi nanti kita lihat situasi ya," kata Aristo di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Terkait dengan upaya pemidanaan, menurut Aristo, dapat dibilang selangkah lebih maju karena perbuatan Hasyim makin jelas merupakan pelanggaran usai DKPP RI memberikan putusan.
"Kalau pelanggaran 'kan, sudah jelas tadi pelanggaran. Ya tadi kita lihat terbuka ya apa saja walaupun itu tidak semuanya. Tadi kalau teman-teman lihat, ada yang saya potong. Jangan sampai semuanya diberikan kepada publik," jelasnya.
Walaupun demikian, Aristo mengaku puas sekaligus sedih terhadap putusan DKPP RI terhadap kasus asusila terhadap kliennya.
"Puas dalam arti ternyata masih ada instrumen. Saya tadinya juga cukup, jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi yang begini, tetapi ternyata seluruh pengaduan dikabulkan, diberhentikan dari anggota dan Ketua KPU. Akan tetapi, di sisi lain sebenarnya sedih juga. Ternyata begini ya kekuasaan, utamanya kekuasaan di lembaga pemilihan umum ini dikelola," ujarnya.