Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta: Kepailitan Bisa Merugikan Nasabah

Senin, 11 Mei 2020 – 23:55 WIB
Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta: Kepailitan Bisa Merugikan Nasabah - JPNN.COM
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com, JAKARTA - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menyiapkan proposal perdamaian atau restrukturisasi utang atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada para anggota koperasi KSP Indosurya Cipta.

Langkah penyiapan proposal perdamaian dilakukan menyusul kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta terhadap dana nasabah senilai Rp 10 triliun.

Menurut Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta, Bosni Tambunan, proses perdamaian melalui PKPU merupakan opsi terbaik untuk menyelamatkan dana nasabah. Langkah itu dinilai lebih baik daripada lewat proses kepailitan.

"Dalam kasus gagal bayar Koperasi Indosurya kepada para kreditur, kepailitan adalah opsi yang harus dihindari. Saya kira itu malah akan merugikan para nasabah," ujar Bosni dalam pesan tertulis, Minggu (10/5).

Bosni kemudian membeber sejumlah kasus yang mengakibatkan kreditur (nasabah) rugi ketika kasus gagal bayar diselesaikan lewat proses kepailitan.

Antara lain, kasus kepailitan PT Metro Batavia (Batavia Air) dengan tumpukan utang sebesar Rp 2,54 triliun, disebut tidak tuntas terbayarkan dengan aset-aset yang ada dan sangat jauh dari total utang perusahaan.

"Kasus lain, Koperasi Cipaganti dan Koperasi Pandawa, proses pemberesannya sangat berbelit-belit dan belum mentutaskan kewajiban yang ada kepada Para Kreditur," ucapnya.

Bosni juga mengingatkan, dalam kepailitan hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah biaya-biaya kepailitan termasuk fee kurator.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus.

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menyiapkan proposal perdamaian atau restrukturisasi utang atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News