Polri Cekal Dua Tersangka Kasus Gagal Bayar Koperasi Indosurya
jpnn.com, JAKARTA - Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra menerangkan bahwa Bareskrim telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus gagal bayar Koperasi Indosurya.
Keduanya adalah HS dan SA yang disebut sebagai petinggi koperasi bermasalah tersebut. Namun, meski sudah dijadikan tersangka, kedua orang itu tak menjalani penahanan.
"Kedua tersangka kini statusnya dalam pencekalan,” ujar Asep kepada wartawan, Selasa (5/5).
Selain melakukan penetapan tersangka, penyidik Bareskrim juga sedang melacak aset-aset para tersangka sebagai barang bukti kejahatan.
Kemudian, penyidik juga membuka pos pengaduan bagi para nasabah yang menjadi korban dalam kasus ini.
“(Pos pengaduan) ini sebagai wadah penerima laporan pengaduan termasuk juga untuk tempat bertukar informasi,” tambah Asep.
BACA JUGA: TNI Temukan Belasan Kardus di Dekat Patok Batas Negara, Pas Diperiksa, Isinya Ternyata
Sementara itu, untuk kedua tersangka yang sudah ditetapkan, mereka dijerat dengan Pasal 46 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar. (cuy/jpnn)