Kuasa Hukum Maqdir Ismail Yakin Galumbang Menak Tidak Bersalah secara Hukum
Selasa, 07 November 2023 – 20:48 WIB
Menurut Maqdir, penyelesaian administrarif harus didahulukan daripada penyelesaian pidana.
"Karena mereka telah berniat baik untuk menyelesaikam persoalan ini. Padahal kerugian negara tidak ada. jadi harusnya dibebaskan. Karena konsunsursiom rugi. Plus cara penghitungan BPKP juga keliru," ungkapnya.
Ia juga menyebut, bahwa Jaksa tidak bisa membuktikan apapun selama persidangan berlangsung. Sehingga tuntutannya untuk memenjarakan kliennya sangatlah tidak kuat.
"Apa yang mereka buktikan. Tidak ada. Kalau mereka jujur harusnya pak Galumbang bebas," ujar Maqdir Ismail.(ray/jpnn)