Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kuasa Hukum Marthen Dira Tome Segera Serahkan Surat Keberatan ke KPK

Selasa, 15 November 2016 – 02:03 WIB
Kuasa Hukum Marthen Dira Tome Segera Serahkan Surat Keberatan ke KPK - JPNN.COM
Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome (MDT). FOTO: Dok. Pemkab Sabu

jpnn.com - KUPANG – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap saja menolak ditemui tim kuasa hukum Marthen Dira Tome (MDT). Selama dua hari berturut-turut, (10-11/11), tim kuasa hukum MDT yang dipimpin Yohanis D. Rihi itu berusaha menemui tim penyidik KPK di Mapolda NTT.

Namun rencana tersebut tak berjalan mulus. Jangankan bertemu dan berdialog, menerima surat pun tim penyidik lembaga anti rasuah itu tak mau.

Yohanis Rihi yang diwawancarai Timor Express (Jawa Pos Group), Minggu (13/11) mengaku kecewa dengan sikap tim penyidik KPK. Karena ditolak, timnya segera ke Jakarta untuk menemui pimpinan KPK.

“Kami segera ke Jakarta dan serahkan surat keberatan ke pimpinan KPK,” katanya.

Advokat senior yang akrab dipanggil John Rihi (JR) itu melanjutkan, penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan tidak sah.

“Ini bertentangan dengan hukum dan merupakan tindakan yang tidak sah serta melampaui batas kewenangan KPK. KPK tidak mentaati putusan Praperadilkan No. 65/PID.PRA/2016/PN.JKT.SEL tanggal 18 Mei 2016,” tandas JR.

Ia menjelaskan, seharusnya KPK terlebih dahulu melaksanakan isi putusan praperadilan dengan mengembalikan berkas perkara ke Kejati NTT untuk dihentikan penyidikannya. Bukan sebaliknya menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mengembalikan berkas dan dokumen tersebut kepada Kejati NTT.

Perbuatan yang melampaui kewenangan dilakukan tim penyidik KPK yang telah menetapkan tersangka tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan saksi.

KUPANG – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap saja menolak ditemui tim kuasa hukum Marthen Dira Tome (MDT). Selama dua hari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News