Kuasa Hukum Melchias Mekeng Mengklarifikasi Pernyataan Jubir KPK
jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan dan komentar Juru Bicara KPK Febri Diansyah tentang kemungkinan akan dilakukan jemput paksa atas mangkirnya Melchias Markus Mekeng terhadap surat panggilan sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan mendapat respons dari M Ambardi selaku Penasihat Hukum atau Kuasan Hukum Melchias Mekeng.
Ambardi menyampaikan tanggapan sekaligus mengklarifikasi terkait beberapa surat panggilan dari KPK kepada Melchias Markus Mekeng.
“Dari KPK sudah empat kali surat panggilan,” kata Ambardi kepada wartawan pada Jumat (11/10).
Selanjutnya, Ambardi menjelaskan kronologis surat panggilan dari KPK dan respons dari kliennya.
Pertama, surat KPK tertanggal 9 September 2019 untuk pemanggilan MMM pada tanggal 11 September 2019 menghadap penyidik KPK untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka Samin Tan.
Menanggapi Surat Panggilan tanggal 9 September 2019, menurut Ambardi, Tenaga Ahli Melchias Markus Mekeng (MMM) pada tanggal 10 September mengirim surat dan meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi yang ditujukan kepada KPK dan menginformasikan bahwa MMM berdasarkan surat tugas pimpinan DPR RI sedang menjalankan Perjalanan Dinas ke Bern, Swiss dalam rangka pembahasan UU Bea Meterai dari tanggal 7 September sampai 13 September 2019.
Lebih lanjut, menurut Ambardi, pada tanggal 11 September 2019, Deputi Penindakan KPK memanggil kembali MMM pada hari Senin, 16 September 2019. Menanggpi surat panggilan tanggal 11 September 2019, maka pada tanggal 13 September 2019, Tenaga Ahli MMM telah mengirim surat pemberitahuan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi sekaligus menginformasikan bahwa MMM sedang menjalankan perjalanan dinas ke Bern, Swiss dari tanggal 7 sampai 13 September 2019.
Kemudian, KPK pada tanggal 16 September 2019 kembali memanggil MMM untuk menghadap pada tanggal 19 September 2019.