Kuasa Hukum Melchias Mekeng Mengklarifikasi Pernyataan Jubir KPK
“Surat panggilan Nomor Spgl/6000/DIK.01.00/23/09/2019, tertanggal September 2019 dimaksud pada bagian Kepala Surat tertulis “Surat Panggilan Ke-2 (Dua), padahal Surat Panggilan dimaksud menjadi surat panggilan ke-3 (tiga), namun demikian Herman B Hayong, Tenaga Ahli Anggota DPR RI a.n Melchias Markus Mekeng tetap mengirim Surat Pemberitahuan dan meminta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan dengan alasan Melchias Markus Mekeng sedang menjalankan perjalanan dinas ke Bern, Swiss sekaligus akan melakukan check up kesehatan jantung hingga 25 September 2019,” kata Ambardi.
Ambardi menambahkan KPK selanjutnya mengirim surat panggilan tertanggal 3 Oktober 2019 kepada Melchias Markus Mekeng untuk pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 8 September 2019. Namun oleh karena pada saat hendak memenuhi panggilan dimaksud Melchias Markus Mekeng mengalami kondisi kurang sehat maka ketidakhadiran pada pemeriksaan pada tanggal 8 Oktober 2019 diberitahukan kepada penyidik KPK melalui surat Pemberitahuan Berhalangan Hadir sebagai saksi.
Menanggapi ketidakhadiran Melcias Markus Mekeng terhadap surat panggilan untuk pemeriksaan tanggal 8 Oktober 2019, KPK mempertimbangkan untuk melakukan upaya jemput paksa atau akan melakukan pemanggilan secara biasa.
“Terhadap sikap penyidik KPK menanggapi ketidakhadiran Melchias Markus Mekeng pada tanggal 8 Oktober 2019 dimaksud, kiranya tidak dilakukan tindakan jemput paksa oleh karena tugas panggilan ketiga 3 Oktober 2019 untuk pemeriksaan tanggal 8 Oktober 2019, baru merupakan surat panggilan pertama yang disampaikan dan diterima secara patut oleh Melchias Markus Mekeng,” kata Ambardi.
Menurut Ambardi, penyidik KPK masih punya kesempatan dan kewenangan untuk memanggil kembali Melchias Markus Mekeng pada kesempatan berikutnya dengan tetap saling menghormati hak-hak sebagai saksi dan penyidik untuk tersangka Samin Tan yang sangat diperlukan oleh penyidik.
Mubazir
Memperhatikan Surat Panggilan yang dikirim secara susul-menyusul, Ambardi merasa perlu untuk melakukan klarifikasi untuk meluruskan.
Pertama, Surat Panggilan pertam penyidik KPK tertanggal 9 September 2019 untuk pemeriksaan tanggal 11 September 2019, dengan tenggang waktu kurang dari tiga hari menurut Pasal 112, 227 dan 228 KUHAP. Oleh karena itu, surat panggilan penyidik KPK tertanggal 9 September 2019 untuk pemeriksaan tanggal 11 September 2019, tidak memenuhi syrat kepatutan sebagaimana ditentukan oleh Pasal 112 dan 228 KUHAP.