Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kuasa Hukum Minta Jubir KPK Jangan Congkak dan Tak Perlu Ajari Kusnadi Soal Kejujuran

Rabu, 03 Juli 2024 – 16:23 WIB
Kuasa Hukum Minta Jubir KPK Jangan Congkak dan Tak Perlu Ajari Kusnadi Soal Kejujuran - JPNN.COM
Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (dua dari kiri) didampingi Petrus Selestinus di kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/6). Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Kusnadi staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Petrus Selestinus SH, merespons pernyataan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto agar Kusnadi menyampaikan kebenaran jika mendapatkan ancaman dari penyidik KPK.

Permintaan tersebut, menurut Petrus, merupakan wujud sikap congkak yang berlebihan dari KPK. Seolah-olah "kebenaran" hanya milik dan menjadi monopoli penyidik KPK, lalu Kusnadi di pihak yang tidak jujur.

"Karena itu, Tessa tidak perlu mengajari Kusnadi soal kejujuran dan soal ancaman yang dirasakan oleh Kusnadi. Sebagai Jubir KPK, Tessa sebaiknya introspeksi diri dan benahi KPK ke dalam," kata Petrus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dalam keterangan resminya, Rabu (3/7/2024).

"Karena pada saat Tessa meminta Kusnadi berkata jujur, pada saat yang sama Tessa dan bahkan KPK berada dalam kepungan intervensi liar pihak eksternal, dan itu berarti sikap jujur dan taat asas dalam tugas dan wewenang KPK telah tiada," imbuhnya.

Buktinya, kata Petrus, dalam kasus Kusnadi, oknum penyidik KPK justru menunjukkan sikap tidak jujur atau berbohong tentang apa yang mereka lakukan terhadap Kusnadi dan apa yang dialami dan dirasakan Kusnadi, yaitu "ancaman" yang faktual dan "perlindungan" saksi sebagai suatu kebutuhan riil.

Kurang Baca Undang-undang

Menurut Petrus, sebagai Jubir KPK, Tessa harus banyak nembaca undang-undang (UU) lain terkait tugas dan wewenang KPK, di dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, misalnya.

"Di situ diatur soal 'ancaman' sebagai perbuatan yang menimbulkan akibat yaitu rasa takut yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam proses peradilan pidana," jelasnya.

Oknum penyidik KPK justru menunjukkan sikap tidak jujur atau berbohong tentang apa yang mereka lakukan terhadap Kusnadi dan apa yang dialami, dirasakan Kusnadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close