Kuasa Hukum Optimistis Praperadilan Menggugurkan Status Tersangka Satpam PT SKB
Kamis, 13 Juni 2024 – 21:18 WIB
“Namun, itu kan sudah diuji dan diputus oleh Putusan MK Nomor 102/PUU/ 2015 yang pada pokoknya kaidah hukumnya 'permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan’,” kata dia.
Sementara, kata Rival, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan sebelum pokok perkara diperiksa dan diadili.
“Kami sudah mengajukan praperadilan. Ini yang kemudian menjadi perdebatan tadi," katanya.
Oleh karena itu, Rival berharap hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat profesional dan diberikan diberikan keberanian untuk memberikan putusan seadil-adilnya.(fri/jpnn)