Kuasa Hukum Protes Anas Diperiksa
Jumat, 15 Maret 2013 – 17:50 WIB
Apa ada indikasi Partai Demokrat terlibat? Firman mengaku tidak tahu. "Tapi panggilannya kan hari ini seperti ini. Ini yang kami pikir sebagai penasehat hukum dari Pak Anas Urbaningrum, ada apa dengan kasus ini?" jelasnya.
Dia menjelaskan, Ketum PD dengan Anggota DPR berbeda. Menurutnya, kalau anggota dewan adalah penyelenggara negara, pegawai negeri."Itu makna undang-undangnya. Tapi kalau ketua umum partai beda," jelasnya.
Menurutnya, surat panggilan merupakan akte yuridis. Dalam konteks pemanggilan ini, Firman menilai ada persoalan lain. "Tentu bukan persoalan hukum, ya jelas persoalan politik," tegasnya.