Kuasa Hukum PT MBM Bantah Tudingan Mafia Tanah Pihak Sumita
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), Aulia Fahmi buka suara soal pernyataan ahli waris Suminta Chandra yang mengaku memiliki tanah seluas 7,8 hektare di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Suminta mengeklaim bahwa tanah itu diduga diambil preman pada tahun 2015.
Sementara, penyewa lahan empang di atas tanah milik Sumita Chandra mengaku diusir paksa dan lahan tersebut selanjutnya dikuasai PT MBM yang mengklaim memiliki Izin Pengelolaan Lahan (IPL), dari Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Menanggapi tudingan tersebut, PT MBM melalui kuasa hukumnya Aulia Fahmi menegaskan tidak ada penguasaan fisik oleh preman terkait dengan tanah tersebut.
Aulia juga mengatakan PT MBM bukanlah mafia tanah. Bahkan sebaliknya, Aulia menduga pihak Sumita lah yang menjadi mafia tanah.
"Tidak betul ada penguasaan fisik oleh preman, dia yang mafia tanah sebab palsukan dokumen. Itukan cirinya, jadi hati-hati ada mafia teriak mafia, maling teriak maling," ujar Aulia dalam keterangannya, Kamis (11/5).
Dalam hal ini, Aulia menjelaskan, PT MBM selaku perusahaan pengembang properti telah memiliki izin lokasi dari Bupati Tangerang.
Bahkan pada tahun 2015 lalu, PT MBM juga diberikan kuasa oleh ahli waris The Pit Nio sebagaimana Akta Surat Kuasa No. 11 tanggal 09 Maret 2015 atas obyek tanah SHM No. 5/Lemo atas nama THE PIT NIO, seluas 87.100 meter persegi yang diterbitkan Kantor Pendaftaran Tanah Tangerang.