Kuasa Hukum Rafael Alun Respons Positif Putusan Mahkamah Agung
Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.
Dia melanjutkan beradasarkan aturan dalam UU Tax Amnesty, harusnya pengembalian harta yang sempat disita pihak KPK juga berlaku untuk sisa harta lainnya.
Karena menurutnya, sesuai dengan pasal 20 UU Tax Amnesty, data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampiran yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan UU Tax Amnesty tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana.
"Itu dijamin dalam UU, jadi kalau ada yang bertanya apakah itu akan jadi bahan penuntutan? Maka itu jadinya bertentangan dengan asas hukuman pidana. Jadi mungkin hakim sudah melihat itu (aturan tax amnesty). Cuma akan lebih setuju lagi jika seluruh aset yang diikutsertakan program tax amnesty bisa dikembalikan karena itu hak masyarakat menurut undang-undang negara seharusnya menjamin itu, bisa dilihat untuk seluruh yang kami dalilkan," ujar dia.
"Jadi, apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung saya setuju, tetapi saya akan sangat lebih setuju kalau selebihnya apa yang kami dalilkan juga diterima," sambung dia.
Selain itu, Junaedi selaku kuasa hukum berdalih bahwa penerimaan uang oleh Rafael dari wajib pajak melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo tidak terbukti.
Adapun nominal rupiah yang dituduhkan sebagai gratifikasi yang diterima Rafael dari PT Arme, menurut Junaedi keliru karena angka itu merupakan penghasilan kotor perusahaan sebelum dipotong gaji karyawan dan biaya operasional lainnya.
Belum lagi, Rafael, ditegaskan Junaedi, bukan merupakan pemegang saham pengendali seperti yang dituduhkan dalam persidangan.