Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Siap Beber Pembuktian 7 Hal Ini

Rabu, 06 Januari 2021 – 11:04 WIB
Kuasa Hukum Rizieq Shihab Siap Beber Pembuktian 7 Hal Ini - JPNN.COM
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

Keempat, tidak adanya penetapan kedaruratan kesehatan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan, yang merupakan bukti kunci atau wajib ada jika penyidik hendak menjadikan tersangka Rizieq dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan

Kelima, adanya pemanggilan terhadap Pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah atau tidak sesuai hukum acara sebagaimana KUHAP.

Keenam, tidak tercapainya minimal dua alat bukti untuk menjadikan tersangka Pemohon atau Rizieq.

Ketujuh, adanya dua surat perintah penyidikan untuk satu laporan terhadap Rizieq dan hal tersebut tidak ada dasarnya dalam KUHAP atau Hukum Acara Pidana.

"Detailnya nanti akan kami sampaikan di persidangan, intinya bukti-bukti tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka klien kami Habib Mohammad Rizieq Shihab sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan," kata Kamil Pasha.

Pada sidang sebelumnya, Polda Metro Jaya selaku termohon pertama, menanggapi semua permohonan yang disampaikan kuasa hukum Rizieq, di antaranya terkait ketidaksesuaian antara penyelidikan dengan penyidikan, pengenaan Pasal 160 KUHP, penetapan tersangka hingga penahanan semua telah dijalankan sesuai peraturan secara profesional. (antara/jpnn)

Sidang praperadilan Habib Rizieq kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News