Kuasa Hukum Setya Novanto: Coba Sentuh, Saya Hajar
Setnov hanya disebut sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
”(Nama Setnov) hanya diduga,” ujarnya. Pihak yang kembali dipanggil sebagai saksi kemarin sejatinya tidak tercantum dalam daftar nama terperiksa yang biasa diumumkan KPK di ruang press room.
Mereka dipanggil sesuai dengan kebutuhan penyidik lembaga superbodi tersebut. ”Di situ (Setnov) tidak disebut tersangka,” tutur Rudi Alfonso usai diperiksa.
Para saksi yang dipanggil memang kompak menyebut Setnov belum berstatus tersangka dalam surat panggilan yang mereka terima.
Hanya, mereka mengakui bila ada penyidikan baru untuk kasus e-KTP yang diduga dilakukan politisi dengan total kekayaan sebanyak Rp 114,7 miliar dan USD 49.150 (Rp 638,9 juta) pada 13 April 2015 tersebut.
Tindak pidana korupsi e-KTP yang diduga dilakukan Setnov itu ditengarai bersama Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Irman dan Sugiharto.
Untuk Andi Narogong kini masih menjalani tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. ”Kali ini (di surat panggilan sebagai saksi) tidak pakai tersangka,” imbuh Chairuman.
Sumber Jawa Pos di internal KPK menegaskan bahwa Setnov sudah pasti tersangka seiring dengan terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 3 November lalu.