Kuasa Hukum Setya Novanto: Coba Sentuh, Saya Hajar
Penyebutan nama orang nomor satu di parlemen itu sebagai tersangka juga sudah dicantumkan secara jelas dalam SPDP tersebut. ”Sudah pasti tersangka,” terang sumber tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setiap penyidikan yang dilakukan KPK sudah pasti ada tersangka. Itu seiring ketentuan di pasal 44 UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
Dalam aturan itu KPK sudah mengenal 2 alat bukti di penyelidikan yang bisa menjadi dasar dimulainya penyidikan. ”Setiap proses penyelidikan sudah dikenal alat bukti,” terangnya.
Dengan ketentuan itu, KPK bisa langsung menetapkan tersangka ketika sebuah perkara naik ke penyidikan.
Sebab, 2 alat bukti yang ditemukan saat penyelidikan merupakan syarat untuk menjerat seseorang sebagai tersangka.
”Saat ini kami belum bisa menyampaikan secara rinci, tapi kami informasikan dulu benar ada tersangka baru e-KTP,” paparnya.
Kendati demikian, KPK tetap belum mau menyebut Setnov sebagai tersangka baru itu. Sebab, antara bidang penyidikan dan biro hubungan masyarakat (humas) harus berkoordinasi lebih dulu sebelum mengumumkan tersangka.
”Kami harus berkoordinasi lebih lanjut dan mencari waktu yang tepat kapan pengumuman itu (tersangka) bisa disampaikan,” imbuhnya.