Kuasa Hukum: Tidak Ada Koreksi dari Panel 2 MK
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi pada Kamis (16/3) mulai menggelar sidang pertama permohonan atas perselisihan Pilkada serentak 15 Februari lalu. Salah satu yang digugat ke MK adalah hasil Pilkada di Kabupaten Maybrat, Papua Barat.
Dalam Pilkada ini diikuti dua pasangan calon (Paslon) yakni Paslon Nomor Urut 1, Karel Murafer-Yance Way dan Paslon Nonor Urut 2 Bernard Sagrim-Paskalis Kocu. Pasangan nomor urut 2 inilah yang menggugat ke MK.
Untuk menghemat waktu, hakim MK pun dipecah menjadi dua panel. Panel 1 dipimpin Ketua MK Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams.
Sedangkan Panel 2 dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Manahan Sitompul dan Aswanto.
Untuk perselisihan Pilkada Kabupaten Maybrat, Papua Barat, yang masuk dalam Panel 2, sidang digelar pada Kamis (16/3) sore pukul 16.00 WIB dengan nomor Perkara: 10/PHP.BUP-XV/2017.
Pemohon mengajukan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maybrat No. 25/Kpts-KPU.MBT/II/2017 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017 tanggal 25 Februari 2017.
Kuasa hukum Paslon No 2, Yance Salambauw, usai sidang di MK mengatakan pihaknya optimistis MK akan mengabulkan tuntutannya. Sebab dalam pembacaan permohonan setebal 68 halaman, tidak ada koreksi dari Panel 2 MK. “Ini yang membuat kita optimistis,” kata Yane melalui keteranan tertulisnya.
Setelah pembacaan permohonan pada sidang pertama itu, lanjut Yance, MK mempersilakan KPU dan pihak terkait untuk menjawab dalam sidang lanjutan pada Selasa 21 Maret mendatang. “Jadi kita nanti tinggal membuktikan fakta dan dalil-dalil yang kita ajukan.”tambah Yance.