Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com
Sidang Gugatan Pilkada Kabupaten Maybrat

Kuasa Hukum: Tidak Ada Koreksi dari Panel 2 MK

Kamis, 16 Maret 2017 – 21:04 WIB
Kuasa Hukum: Tidak Ada Koreksi dari Panel 2 MK - JPNN.COM
Kuasa hukum pasangan nomor 2 Pilkada Kabupaten Maybrat Bernard Sagrim-Paskalis Kocu yakni Yance Salambauw (baju putih/kiri) dan Christoffel Tutuarima (baju biru/kanan). FOTO: Dok.pri for JPNN.com

Yance menjelaskan, persoalan muncul saat KPU Maybrat menetapkan pasangan nomor urut satu, Karel Murafer - Paskalis Kocu sebagai pemenang dengan perolehan suara, 14,459, dan pasangan nomor urut 2, Karel Murafer Yance Way dengan perolehan suara sebesar 14.364, hanya selisih 94 suara. Hasil rekapitualsi inilah yang digugat ke MK karena menurut pasangan nomor urut 2, banyak kecurangan terjadi, bukan hanya pada saat penghitungan tetapi sebelum pencoblosan, pada saat pencoblosan, dan kemudian pada proses rekapitulasi. Semua bukti atas pelanggaran inilah yang dibawa ke MK di Jakarta.

“Kami yakin MK akan adil dalam mengambil keputusan yaitu membatalkan kemenagan pasangan nomor urut 1 Karel Murafer-Yance Way, sebab kecurangan yang dilakukan tim sukses paslon 1 sangat nyata dan vulgar,” katanya.

Lebih lanjut, Yance menjelaskan kecurangan sebelum pencoblosan, ketika pembagian formulir C6 kepada para pemilih ternyata pemilih yang merupakan pendukung paslon no 2,banyak yang tidak diberikan.

Kemudian, ketika pencoblosan, saksi-saksi dari paslon nomor 2 diusir dan tidak boleh hadir di TPS-TPS. Kemudian masih pada saat pencoblosan, surat suara yang akan dicoblos harus diserahkan pada seseorang (yang hanya menggunakan name tage) dan seseorang itu yang mencoblos. Begitu pula formulir berkenaan dengan pencatatan suara tidak pernah diserahkan KPPS kepada paslon nomor 2. Jadi paslon nomor 2 hanya bisa melihat dari website.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menegaskan tindakan menghalangi saksi pasangan calon menyaksikan pelaksanaan pemberian suara harus dikualifikasikan sebagai pemberangusan hak pemilih dan hak paslon. Tindakan ini bertentangan dengan asas pilkada, khsususnya asas netralitas. Dalam hukum, tindakan yang bertentangan dengan asas, berakibat pada seluruh tindakan itu tidak sah.

“Saya berpendapat juga fakta pelanggaran ini tidak mungkin bisa dibenarkan sekalipun oleh seorang jagoan yang sangat terlatih membolak balik fakta dan argumen,” kata Margarito.

Margarito juga mempertanyakan tindakan Panwaslu. Apa dasarnya mereka merekomendasikan  coblos ulang di 260 TPS. Padahal yang dilaporkan bermasalah hanya 25 dan 25 inilah yang dilaporkan dan diminta ditindak. Tindakan ini melampaui wewenang dan karena itu sebagai akibat hukumnya adalah tindak batal demi hukum. Jadi secara keseluruhan pilkada menyalahi prosedur yang ditetapkan dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Tidak ada alasan hukum untuk membenarkan tindakan tersebut. Bahkan menurut saya, pilkada Maybrat harus diulang di 25 TPS yang bermasalah secara hukum itu,” katanya.(*/jpnn)

Mahkamah Konstitusi pada Kamis (16/3) mulai menggelar sidang pertama permohonan atas perselisihan Pilkada serentak 15 Februari lalu. Salah satu yang

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News