Kuasai Bisnis TV, MNC Dinilai Langgar UU Penyiaran
Kamis, 07 April 2011 – 17:28 WIB
JAKARTA - Mantan anggota Komisi I DPR yang juga inisiator Undang-Undang (UU) Penyiaran, Paulus Widiyanto, menduga pihak PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) telah melanggar prinsip-prinsip UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. "Saat ini MNC telah menguasai tiga stasiun televisi (TV) nasional dan 10 televisi lokal. Monopoli kepemilikan TV swasta itu berpotensi melanggar prinsip-prinsip UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," kata Paulus, dalam Seminar "Tolak Monopoli TV Swasta" di Jakarta Media Center (JMC), gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (7/4). Sementara kata Paulus, dalam UU Penyiaran tertera bahwa satu grup media tidak boleh memiliki dua atau lebih stasiun TV swasta di dalam satu area yang sama. "Kalau hal itu terjadi, maka itu melanggar UU Penyiaran," katanya lagi.
Lebih lanjut, mantan Ketua Pansus RUU Penyiaran ini menjelaskan, konglomerasi media dalam satu tangan pemodal, atau monopoli kepemilikan televisi swasta, akan mengancam demokratisasi dan pluralitas konten penyiaran yang berbasis kultur nusantara. "Oleh sebab itu, penguasaan puluhan frekuensi dan penyiaran oleh MNC, merupakan pelanggaran hukum. Dan akibat penguasaan media siaran ini, MNC Group terancam digugat sejumlah LSM Pro-Demokratisasi Penyiaran di Indonesia," imbuhnya.
Menurut Paulus, meski formalnya adalah pengambilalihan saham sejumlah TV oleh MNC, namun subtansinya adalah penguasaan monopoli frekuensi dan informasi. "Harusnya, setiap warga negara berhak mengelola frekuensi, bukan hanya sekelompok orang," tegasnya.
JAKARTA - Mantan anggota Komisi I DPR yang juga inisiator Undang-Undang (UU) Penyiaran, Paulus Widiyanto, menduga pihak PT Media Nusantara Citra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 28 Mei 2024, Sebegini Per Gram
Selasa, 28 Mei 2024 – 11:22 WIB - Industri
Moeldoko Dorong Pesantren Jadi Pilar Ketahanan Pangan Nasional
Selasa, 28 Mei 2024 – 10:29 WIB - Properti
Beli Rumah lewat Sistem Lelang Bank, Siapa Takut? Simak 7 Tip Ini
Selasa, 28 Mei 2024 – 07:52 WIB - Bisnis
Aksi Hijau Inalum untuk Lingkungan dan Bisnis Berkelanjutan
Selasa, 28 Mei 2024 – 07:38 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Singapore Open 2024: Peringkat 3 Dunia Bikin The Babies Gigit Jari
Selasa, 28 Mei 2024 – 13:23 WIB - Bulutangkis
Singapore Open 2024: Ganda Putri Nomor 1 Dunia Tembus 16 Besar
Selasa, 28 Mei 2024 – 10:05 WIB - Pilkada
Nadia Shabilla Perkenalkan Platform Berbasis Teknologi AI Kepada Calon Kepala Daerah
Selasa, 28 Mei 2024 – 10:59 WIB - Jogja Terkini
Sertifikat Hak Guna Bangunan Tak Diperpanjang, Warga Jogja Mengadu ke DPR
Selasa, 28 Mei 2024 – 11:30 WIB - Humaniora
Perbaikan Data Formasi PPPK 2024 Selesai, Honorer Siap-siap Saja
Selasa, 28 Mei 2024 – 14:47 WIB