Kubu Agung Tuding Dua Tersangka Mandat Palsu Pro Ical
jpnn.com - JAKARTA -- Kubu Partai Golkar Agung Laksono menuding dua tersangka dugaan pemalsuan surat mandat untuk menghadiri Munas PG di Ancol berasal dari kelompok PG Aburizal Bakrie.
Dua tersangka yang dimaksud adalah Ketua DPD PG Pasaman Barat, Sumatera Barat, Hasbi Sani dan Sekretaris DPD PG Pandeglang, Banten, Dayat Hidayat.
Wakil Ketua Umum PG kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, setahu dirinya Hasbi merupakan saksi yang dihadirkan kelompok ARB ketika sidang ketiga Mahkamah Partai Golkar.
Menurut Agus, kala itu kehadiran Hasbi di persidangan Mahkamah Partai adalah untuk kepentingan kelompok ARB. "Itu yang saya tahu," tegas Agus di Bareskrim Polri, Kamis (9/4).
Menurutnya, jelas Hasbi hadir pada persidangan ketiga Mahkamah Partai sebagai saksi yang diajukan kubu Ical.
"Saksi yang diajukan ARB harusnya saksi untuk kepentingan mereka. Jadi, semua publik (bisa) menilai, ada apa?" katanya.
Agus melanjutkan, tersangka kedua yakni Dayat merupakan pegawainya Ical. "Saya kira semua bisa pikirkan sendiri," katanya.
Pada bagian lain, Agus juga membantah ada peserta dari Sumenep, Jawa Timur, yang hadir pada Munas Ancol.