Kubu Ahyudin ACT Minta Polisi Buktikan Penggelapan Dana Bantuan Korban Lion Air
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, meminta Bareskrim membuktikan kliennya menyelewengkan dana bantuan dari Boeing kepada korban kecelakaan Lion Air.
Menurut Pupun, apa yang dituduhkan Bareskrim kepada Ahyudin saat ini sifatnya sebatas dugaan.
"Itu, kan, masih dugaan belum ada pembuktiannya," kata Pupun di Bareskrim Polri, Senin (11/7).
Pupun menegaskan pihaknya bakal menjelaskan semua temuan itu kepada penyidik hari ini.
"Di pemeriksaan ini, akan kami jelasakan sejauh mana kapasitasnya. Ini, masih dugaan semua," tutur Pupun.
Mabes Polri menduga lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menggunakan bantuan dari Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air demi keuntungan pribadi.
Temuan itu berdasarkan hasil penyelidikan sementara kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang menyeret Ibnu Khajar dan Ahyudin.
"Telah dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan, dan atau penggelapan dalam jabatan, dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dan atau tindak pidana yayasan, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Sabtu (9/7).