Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kubu AKBP Bambang Kayun Menilai Tanpa Saksi, Maka Tuduhan Suap Tak Terbukti

Senin, 28 Agustus 2023 – 22:45 WIB
Kubu AKBP Bambang Kayun Menilai Tanpa Saksi, Maka Tuduhan Suap Tak Terbukti - JPNN.COM
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa AKBP Bambang Kayun menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terkait perkara suap pengurusan perkara di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (28/8).

Dalam pleidoinya, Bambang Kayun meminta majelis hakim membebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bambang merasa transaksi suap senilai Rp57,1 miliar sebagaimana didakwakan jaksa KPK tak terbukti.

Sebab, para terduga penyuap, yakni Emylia Said dan Herwansyah tidak pernah diperiksa dalam penyidikan maupun dihadirkan di persidangan.

Pernyataan Bambang Kayun diamini penasihat hukumnya, Sumardan. Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang dinyatakan di pengadilan.

Berdasar ketentuan Pasal 183 KUHAP, maka Bambang Kayun tidak dapat dijatuhkan pidana kepada terdakwa karena tidak terpenuhinya dua alat bukti.

"Bahwa kami penasihat hukum terdakwa sangat menyayangkan sekali tindakan penuntut umum yang tidak menghadirkan saksi korban sekaligus sebagai pemberi hadiah atau janji yaitu Emylia Said dan Herwansyah. Kami penasihat hukum khawatir juga apabila nanti ternyata setelah dihadirkan dalam persidangan korban Emylia dan Herwansyah menyatakan bahwa tidak pernah memberi hadiah atau janji kepada terdakwa maka ini menjadi preseden buruk dalam menegakkan hukum," kata Sumardan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8).

Dengan tidak terpenuhinya dua alat bukti, lanjut Sumardan, maka penuntut umum tidak dapat membuktikan dalil dakwaan alternatif pertama.

Bambang Kayun merasa transaksi suap senilai Rp57,1 miliar sebagaimana didakwakan jaksa KPK tak terbukti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close