Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kubu AKBP Bambang Kayun Menilai Tanpa Saksi, Maka Tuduhan Suap Tak Terbukti

Senin, 28 Agustus 2023 – 22:45 WIB
Kubu AKBP Bambang Kayun Menilai Tanpa Saksi, Maka Tuduhan Suap Tak Terbukti - JPNN.COM
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

"Tuntutan penuntut umum yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," tambahnya.

Sumardan turut menyinggung soal pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp57,1 miliar terhadap Bambang Kayun.

Menurutnya, tuntutan JPU KPK tersebut bertentangan dengan hukum.

"Dari fakta hukum tuntutan penuntut umum tersebut jelas-jelas perbuatan ilegal terdapat penyelundupan hukum, yang mana dasar dari rangkaian pidana mengacu pada dasar surat dakwaan penuntut umum, terhadap uang pengganti diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor. Dari munculnya uang pengganti tiba-tiba dituntutan tanpa diuraikan dalam surat dakwaan terlebih dahulu maka tuntutan a quo jelas bertentangan dengan hukum serta telah melakukan menyimpangi dari asas kepastian hukum," jelasnya.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan segala dakwaan dan tuntutan.

Selain itu, JPU diminta untuk mengeluarkan Bambang Kayun dari tahanan setelah putusan dibacakan.

"Kami juga meminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," kata Sumardan. (Tan/JPNN)


Bambang Kayun merasa transaksi suap senilai Rp57,1 miliar sebagaimana didakwakan jaksa KPK tak terbukti.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close