Kubu Amelia: Fatwa MA Tak Bisa Alihkan Hak
Selasa, 01 November 2011 – 19:56 WIB
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia Achmad Yani tidak mau ambil pusing dengan klaim kubu Rouchin Cs yang menganggap telah memenangkan adanya dualisme kepengurusan ganda di internal PPRN. Pasalnya, seluruh persoalan hukum di pengadilan yang menyangkut kepengurusan ganda telah dimenangkan. "Saat ini, saya hanya konsentrasi menghadapi dua proses hukum di pengadilan. Karena semua putusan yang mempertanyakan keabsahan saya sebagai ketua umum PPRN kandas di pengadilan. Pengadilan memenangkan kepengurusan saya," tegas Amelia Achmad Yani ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa (1/11).
Pernyataan Amelia ini terkait dengan klaim kubu Rouchin Cs yang menyebut bahwa kepengurusannya sah. Kubu Rouchin Cs menyebutkan bahwa telah mengantongi fatwa Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 68/Td.TUN/X/2011 tertanggal 25 Oktober 2011. Sekretaris Jenderal PPRN kubu Rouchin Cs, Joller Sitorus menjelaskan, salah satu isi fatwa MA tersebut menyatakan status kepengurusan DPP PPRN yang sah dan menjadi acuan pejabat yang berwenang adalah kepengurusan yang berdasarkan kepada AD/ART PPRN serta hasil Munas I PPRN tanggal 19-20 Maret 2011 di Jakarta.
Amelia menjelaskan persoalan hukum yang telah dimenangkan di Mahkamah Agung (MA) ada tiga perkara gugatan secara perdata. Masing-masing perkara Pemberhentian Antar Waktu (PAW) di Pengadilan Pasaman Barat, Sumatera Barat, PAW di Pengadilan Tarutung, Sumatera Utara dan perkara kepengurusan DPW PPRN Sumatera Utara di Pengadilan Negeri Medan.
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia Achmad Yani tidak mau ambil pusing dengan klaim kubu Rouchin Cs yang menganggap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Rumah Jokowi di Solo jadi Serbuan Warga Saat Hari Libur
-
Menteri Rosan Targetkan Investasi Rp13.032 Triliun Masuk ke Indonesia
-
ASN Akan Dicoret Sebagai Penerima Bansos
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Cak Imin Ungkap Kabar Baik bagi UMKM
BERITA LAINNYA
- Pemilihan Umum
Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
Minggu, 05 Januari 2025 – 14:23 WIB - Legislatif
Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
Minggu, 05 Januari 2025 – 12:38 WIB - Pemilihan Umum
Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
Sabtu, 04 Januari 2025 – 22:25 WIB - Legislatif
Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani
Sabtu, 04 Januari 2025 – 07:26 WIB
BERITA TERPOPULER
- Jambi
Kabar Gembira dari Pak Andika untuk Honorer Peserta Tes PPPK 2024, Alhamdulillah
Senin, 06 Januari 2025 – 04:34 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Akun SSCASN R2 Berubah, Para Honorer Jangan Sedih ya, Ada Formasi Tampungan yang Disiapkan
Senin, 06 Januari 2025 – 06:18 WIB - Humaniora
PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Dinas Berani Ambil Keputusan soal Honorer Gagal
Senin, 06 Januari 2025 – 04:07 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 6 Januari 2025
Senin, 06 Januari 2025 – 06:05 WIB - Sepak Bola
Final Piala AFF 2024: Ada Duka di Balik Senyuman Vietnam
Senin, 06 Januari 2025 – 04:52 WIB