Kubu Amelia: Fatwa MA Tak Bisa Alihkan Hak
Selasa, 01 November 2011 – 19:56 WIB
Sementara itu, Sekjen DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) versi Amelia, Tonin Tachta Singarimbun mempertanyakan fatwa MA yang dimkasudkan kubu Rouchin Cs. Ia menilai ada keganjilan dari penomoran dari fatwa yang dikeluarkan MA.
"Kalau dari nomor suratnya yang pasti ketahuan, kalau pelat B itu pasti keluaran Jakarta. Fatwa MA kok gunakan nomor surat tun, saya kira itu surat menyurat biasa saja karena dari direktorat. Dan kalau benar itu fatwa, yang tanda tangan adalah langsung pak Harifin Tumpa (Ketua MA)," katanya.
Tonin mengatakan kalau pun yang dimiliki Rouchin Cs benar-benar fatwa MA, kedudukan hukumnya yang kuat. Alasannya, fatwa itu sifatnya pendapat dan tidak bisa mengalihkan hak orang. "Saya tidak menyepelekan MA, tapi kok sebegitu gampang kalau yang dimiliki itu benar-benar fatwa MA," tukasnya. (awa/jpnn)