Kubu Anggodo Minta Bibit-Chandra Segera Diadili
Jumat, 08 Oktober 2010 – 22:44 WIB
JAKARTA - Kubu Anggodo Widjojo seolah bersorak dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Kejaksaan Agung, terkait pembatalan Surat Ketetapan penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Karenanya kubu Anggodo meminta agar Kejaksaan segera melanjutkan perkara Bibit-Chandra ke pengadilan.
Menurutnya, dengan adanya putusan MA itu maka Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan harus segera melimpahkan perkara Bibit-Chandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Nanti saya mau ajukan surat ke kejaksaan Kita lihat saja sidang Bibit-Chandra nanti, apa benar dia memeras," tukasnya.
Seperti diketahui, Untuk ketiga kalinya, Anggodo Widjojo menang di pengadilan melawan Kejaksaan, terkait penerbitan SKPP untuk dua komisioner KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. MA tidak dapat menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung lantaran dianggap tidak memenuhi syarat formil.
JAKARTA - Kubu Anggodo Widjojo seolah bersorak dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
Selasa, 26 November 2024 – 23:48 WIB - Lingkungan
Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Selasa, 26 November 2024 – 23:22 WIB - Hukum
LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
Selasa, 26 November 2024 – 20:48 WIB - ABC Indonesia
Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
Selasa, 26 November 2024 – 23:20 WIB - Hukum
Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
Selasa, 26 November 2024 – 20:44 WIB - Jatim Terkini
Warga Surabaya Usai Nyoblos Bisa Dapat Makan Gratis, Berikut Daftar Restorannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:45 WIB - Hukum
Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
Selasa, 26 November 2024 – 20:50 WIB