Putusan MA itu dibacakan Kamis (7/10). "Amarnya NO (Niet Ontvankelijk Verklaard). Permohonan PK tidak dapat diterima," ujar Humas MA, Nurhadi di Jakarta, Jumat (8/10). (ara/jpnn)
JAKARTA - Kubu Anggodo Widjojo seolah bersorak dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK)