Kubu Angie: Dakwaan Jaksa Dipaksakan
Kamis, 06 September 2012 – 12:26 WIB
Seperti diketahui, dalam dakwaannya Angie disebut menerima menerima hadiah atau janji senilai Rp12,580 M dan 2.350 juta US Dollar dari Permai Grup milik M Nazaruddin, sebagai imbalan (fee) karena terdakwa selaku anggota Badan Anggaran DPR dan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Anggaran dari Komisi X DPR, menyanggupi pengalokasian anggaran untuk proyek-proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.
"Diberikan sebagai imbalan (fee) yang telah dijanjikan sebelumnnya karena terdakwa menyanggupi akan mengusahakan supaya anggaran untuk proyek di Kemenpora dan Kemendiknas dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Grup. Karena nantinya proyek-proyek tersebut akan dikerjan oleh Permai Grup ataupun pihak lain yang telah dikoordinasikan oleh Permai Grup," ucap Ketua JPU KPK, Agus Salim membacakan surat dakwaan.(fat/jpnn)