Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kubu Dahsyat Tuntut Nero Didiskualifikasi

Rabu, 21 Maret 2012 – 11:01 WIB
Kubu Dahsyat Tuntut Nero Didiskualifikasi - JPNN.COM
BEKASI - Dua pasangan kandidat Pemilihan Bupati (Pilbup) Bekasi yakni incumbent Sa’duddin-Jamalulail (Saja) yang diusung PKS dan Darip Mulyana-Jejen Sayuti atau Dahsyat (diusung PDIP) yang kalah dalam perolehan suara yang ditetapkan KPUD setempat secara resmi mengajukan gugatan sengketa pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    

Tim advokat pasangan Dahsyat, mengajukan gugatan dengan bukti No. 477-0/PAN.MK/III/2012 diterima pegawai MK, Dian Husni Khotimah, Selasa (20/3) kemarin. Materi permohonan gugatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Bekasi. Sementara pasangan incumbent Sa’duddin-Jamalulail mengajukan gugatan dengan No 476/PAN. MK/III/2012, Senin (19/03).

”Kami resmi  mengajukan permohonan gugatan ke MK. Semua syarat-syarat gugatan sudah kami penuhi. Kini tinggal menunggu persidangan satu pekan lagi,” terang tim kuasa hukum pasangan Dahsyat, Arkan Cikwan kepada INDOPOS (JPNN Grup). Dia juga menjelaskan, pengajuan gugatan melampirkan alat bukti P1-P 14 sebanyak 12 eksemplar.

Syarat-syarat dan dokumentasi diberikan juga sebanyak 12 eksemplar. Jika gugatan ini dikabulkan, maka tim advokasi Dahsyat meminta pasangan Neneng-Rohim (Nero) yang diusung Partai Golkar-Partai Demokrat didiskualifikasi dan dilakukan pencoblosan Pemilukada Bekasi ulang. ”Banyak kecurangan dalam Pemilukada Bekasi pada 11 Maret lalu. Terutama money politics,” terang Arkan juga.

BEKASI - Dua pasangan kandidat Pemilihan Bupati (Pilbup) Bekasi yakni incumbent Sa’duddin-Jamalulail (Saja) yang diusung PKS dan Darip Mulyana-Jejen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close