Kubu Eks Direktur Geo Dipa Nilai Dakwaan JPU Prematur
jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kedua terhadap Samsudin Warsa selaku terdakwa perkara sengketa proyek PT Geo Dipa dan PT Bumigas, Rabu (11/1). Mantan Direktur PT Geo Dipa (Persero) itu diagendakan majelis hakim membacakan nota keberatan atau eksepsinya.
Heru Mardijarto selaku penasihat hukum Samsudin menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya tidak tepat sasaran. Sebab, dalam surat dakwaan tegas dikatakan jika perkara yang menjerat Samsudin merupakan tindakan korporasi bukan perorangan.
"Dalam hal ini, klien kami hanya melaksanakan tindakan-tindakan korporasi sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya sebagai seorang Direktur pada suatu badan hukum sesuai dengan kebijakan internal Geo Dipa. Oleh karena itu, apabila benar telah terjadi tindak pidana penipuan atau Quod Non, klien kami, secara hukum, tidak dapat dimintakan pertanggungjawabnya selaku pribadi," kata Heru di depan majelis hakim di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (11/1).
Kemudian, Heru mengatakan surat dakwaan terkait tindak pidana penipuan yang dituduhkan kepada kliennya pun sudah kadaluarsa. Mengingat, kasus ini disidik setelah 12 tahun dugaan tindak pidana tersebut bergulir yakni sekitar tanggal 22 Oktober 2002 sampai dengan 5 Maret 2003.
Di mana saat itu, Bumigas diundang oleh Geo Dipa untuk mengikuti tender proyek PLTP Dieng-Patuha sampai keluarnya pengumuman Bumigas sebagai pemenang tender.
Maka, penuntutan atas dugaan tindak pidana penipuan ini seharusnya dilakukan paling lambat pada tahun 2015 bukan pada tahun 2016 sebagaiman tercantum dalam Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa No. B-1374/APB/SEL/EPP.2/10/2016 tertanggal 25 Oktober 2016.
"Namun demikian, penuntut umum baru melimpahkan pemeriksan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 25 Oktober 2016," terang dia.
Bukan hanya itu, Heru juga menganggap dakwaan dari JPU prematur atau tidak memenuhi pokok perkara. Karenanya, dia menilai, dakwaan harus batal sesuai yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.