Kubu Foke-Nara Ancang-ancang Gugat ke MK
Kamis, 27 September 2012 – 20:02 WIB
"Intinya calon kita menyadari dalam kompetisi pasti ada yang kalah dan ada yang menang. Jadi bukan masalah siapa yang menang, yang terpenting adalah warga Jakarta," tutur Budi.
Sekedar diketahui, KPU DKI akan menetapkan pemenang pilkada DKI tanggal 29 September mendatang. Sedangkan berdasarkan undang-undang yang berlaku, batas waktu melakukan gugatan sengketa hasil pemilu adalah 3 hari kerja setelah penetapan calon terpilih. (dil/jpnn)