Kubu Habib Rizieq Tanya soal Bukti Kunci Penghasutan, Begini Jawaban Ahli Pidana Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab sempat mempertanyakan mengapa kliennya dijerat pasal 160 KUHP tentang Penghasutan kepada ahli pidana di sidang lanjutan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/1).
Adapun untuk membuktikan penghasutan itu, kata kubu Rizieq, harus ada terlebih dahulu orang yang dipidana karena telah terhasut oleh klinenya tersebut.
Menanggapi persoalan itu, Ahli Hukum Pidana dari UI Eva Achjani Zulfa mengatakan, persoalan berkerumun sejatinya sudah ada aturan dari pemerintah yang menyebutkan adanya larangan tersebut.
Oleh karena itu, saat ada orang yang mengajak ataupun memang melakukan kegiatan berkerumun, bisa dikatakan telah melanggar aturan yang ditetapkan tersebut.
"Kembali lagi kesatuannya tadi, ada larangan berkerumun. Tidak ada masalah dalam konteks siapa yang mengambil inisiatif, bahwa perbuatan sama-sama dilakukan mereka (terhasut dan penghasut, red) punya kesadaran itu melanggar suatu ketentuan dan ambil resiko maka terjadilah tindak pidana," ungkap Eva di PN Jaksel, Jumat (8/1).
Lebih lanjut, Eva berpandangan penghasutan itu berkaitan dengan siapa yang menggerakan dan siapa yang digerakan.
Kemudian, orang yang menggerakan pun tak harus ada di lokasi dan itu bisa terkena ancaman hukuman pidana.
Artinya, kata dia, si penghasut dan terhasut bisa terkena pidana. Selain itu, penghasutan itu perlu adanya tindakan permulaan.