Kubu Habib Rizieq Tanya soal Bukti Kunci Penghasutan, Begini Jawaban Ahli Pidana Polisi
"Seorang penghasut dia berdiri sendiri. Pelaku yang lalu dia berkerumun menjadi pelaku yang berdiri sendiri pula," katanya.
Terkait apakah pasal 160 KUHP itu bisa diterapkan bilamana ada orang yang terhasut terlebih dahulu sebelum menindak si penghasut, Eva menerangkan, sempurnanya tindak pidana atau waktu terjadinya tindak pidana, bukan pada peristiwa menghasutnya.
Namun, pada peristiwa dimana yang terhasut itu melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituju sih penghasut.
"Jadi tempo atau waktunya antara pelaku tindak pidana yang dilarang denagn penghasut itu waktunya sama. Tetapi kalau berbicara harus ada ini baru kemudian muncul hasutan, itu sebetulnya kontruksi pembuktian," katanya.
Eva mencontohkan soal berkerumun, tanpa ada undangan tidak mungkin ada kerumunan.
"Orang misalnya berkrumun, orang tidak mungkin berkerumun tanpa ada undangan. Undangan ini menjadi faktor penentu terjadinya kerumunan itu," katanya. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: