Kubu Hartati Berharap Hakim Cermat soal Motif
Senin, 28 Januari 2013 – 15:01 WIB
Dodi justru menyebut kliennya merupakan korban karena tak kuasa menolak permintaan Amran. Sebab, di sisi lain Hartati tak mau usaha perkebunan sawit miliknya di Buol terus diganggu.
Dodi menambahkan, Hartati sebagai investor juga menjadi korban inkonsistensi peraturan. Sebab PT HIP sudah mengantongi izin pengusahaan 75 ribu hektar lahan di Buol sejak 1994, berdasarkan Keppres Nomor 37 tahun 1993 tentang Penanaman Modal. Namun belakangan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) justru membatasi pemanfaatan lahan sawit oleh satu perusahaan dalam satu provinsi maksimal 20 ribu hektar saja.
Inkonsistensi peraturan itu pula yang menjadi celah bagi Bupati Buol untuk menekan Hartati. "Jadi jelas dalam kasus ini posisi klien saya sebagai korban. Kami harapkan majelis berani membebaskan Bu Hartati dan memulihkan seluruh nama baik, harkat dan martabatnya," ucap Dodi.