Kubu Hartati Berharap Hakim Cermat soal Motif
Senin, 28 Januari 2013 – 15:01 WIB
JAKARTA - Tim penasihat hukum Hartati Murdaya terus berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bisa cermat dalam melihat motif pemberian dari perusahaan milik pengusaha nasional itu kepada Amran Batalipu selaku Bupati Buol. Jika memang tidak terbukti ada motif suap, majelis hakim pun diharapkan berani membebaskan Hartati.
Dodi mengatakan, HIP sejak 1993 hingga kini masih secara sah menguasai lahan di Buol tanpa harus mengurus perizinan baru. "Kalau tidak ada kepentingan untuk mengurus perijinan baru, tentu tidak ada motif untuk menyuap,” kata Dodi di Jakarta, Senin (28/1).
Bahkan dalam kasus itu, lanjut Dodi, justru Amran sebagai pihak yang berusaha mendekati Hartati. Sebab Amran yang kembali mencalonkan diri di Pemilukada Buol membutuhkan dana kampanye.
JAKARTA - Tim penasihat hukum Hartati Murdaya terus berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bisa cermat dalam melihat motif pemberian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
H-7 Natal, 152 Ribu Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Jumat, 20 Desember 2024 – 07:35 WIB - Humaniora
Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
Jumat, 20 Desember 2024 – 07:15 WIB - Humaniora
Pemerintah Siapkan Juru Masak untuk Makan Bergizi Gratis
Jumat, 20 Desember 2024 – 07:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
Jumat, 20 Desember 2024 – 06:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Piala AFF 2024: Kelemahan Timnas Filipina Dibongkar Pemain Sendiri
Jumat, 20 Desember 2024 – 05:29 WIB - Sepak Bola
Head to Head Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Dominan, tetapi
Jumat, 20 Desember 2024 – 05:06 WIB - Kriminal
Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
Jumat, 20 Desember 2024 – 05:00 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Jumat 20 Desember 2024
Jumat, 20 Desember 2024 – 05:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
Jumat, 20 Desember 2024 – 06:07 WIB