Kubu Hendra & Agus Sebut 7 Saksi yang Dihadirkan Jaksa Gagal Total
jpnn.com, JAKARTA - Keterangan tujuh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara obstruction of justice kematian Brigadir J diyakini gagal membuktikan tindak pidana yang didakwakan kepada Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria.
Ketujuh saksi itu, antara lain AKBP Aditya Cahya Sumunah, Ipda Tomser Kristianata, Ipda Munafri Bahtiar, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, Abdul Zapar, Marzuki, Supriyadi alias Anto.
Para saksi telah memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (27/10).
"Hari ini tidak ada satu pun barang bukti atau keterangan saksi yang bisa membuktikan bahwa dua orang terdakwa ini, Pak Hendra dan Pak Agus telah melakukan tidak pidana obstruction of justice," kata penasihat hukum Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat seusai sidang, Kamis.
Menurut Henry, keterangan para saksi hanya seputar perintah terdakwa Agus Nupatria kepada Irfan Widyanto.
Henry mengatakan keterangan saksi Ipda Tomser dan Ipda Munafri yang notabene anak buah AKP Irfan, berbeda dengan pernyataan terdakwa Agus Nupatria.
Alhasil, keterangan ihwal perintah soal pengambilan CCTV di Pos Satpam Kompleks Duren Tiga, Jaksel menjadi dua versi.
"Ada dua versi menurut Pak Agus, katanya 'amankan', kemudian kalau menurut si Irfan itu (melalui) dua orang anggota Irfan mengatakan 'copot dan ambil'," ujar Henry.