Kubu Irman Sebut Tuntuan Jaksa Berlebihan
“Bagaimana ini bisa disebut suap? Sebab suap itu harus ada pembicaraan antara pemberi dan penerima. Itu pokoknya,” kata Maqdir.
Dia pun menegaskan, tidak ada bukti mengenai pembicaraan soal komitmen fee. Maqdir menegaskan, Irman tidak pernah memanfaatkan jabatannya.
“Justru sebenarnya kalau dilihat secara jernih yang memanfaatkan jabatan Pak Irman itu adalah Memi. Bukan Pak Irman memanfaatkan jabatannya,” tuntasnya.
JPU KPK menuntut Irman Gusman tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. JPU juga menuntut agar majelis menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
JPU KPK menyatakan Irman terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Irman menggunakan pengaruhnya mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik bertujuan melindungi publik dari fakta dan persepsi yang salah tentang calon pemimpin.
Dia menegaskan, pencabutan hak politik menghindari terjadinya salah pilih. Selain itu juga melindungi masyarakat agar tidak dikhianati oleh pemimpin yang dipilih. (boy/jpnn)