Kubu JIS Sampaikan Keberatan
jpnn.com - JAKARTA - Para terdakwa dugaan pelecehan seksual murid Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (JIS), menyampaikan keberatan (eksepsi) pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/9).
Parta M. Zen, Kuasa Hukum terdakwa Agun Iskandar dan Virgiawan Amin mengungkapkan dalam persidangan, keberatan terkait kronologis penangkapan, dan dugaan penyiksaan yang dialami terdakwa selama proses penyidikan.
Menurut Patra, pengakuan empat terdakwa yang mengaku diintimidasi berupa dugaan penyiksaan dan ancaman, harus ditindaklanjuti serius dengan pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF).
"Proses penyidikan melanggar HAM. Karena para terdakwa mengaku pada saat penyidikan mereka disiksa, dipukuli bahkan ditodong pistol. Terkait hal ini, kami mohon kepada DPR, Kompolnas dan instansi terkait membentuk tim pencari fakta (TPF), apakah pengakuan terdakwa adalah benar adanya. Kalau benar apa disampaikan, maka telah terjadi pelanggaran HAM yang keji," tukas Patra di PN Jaksel, Rabu (3/9).
Patra mengatakan bahwa Virgiawan dipaksa untuk mengaku dan mengarang peristiwa yang tidak dialaminya. Karena sudah tidak tahan siksaan, kata Patra, maka Virgiawan mengiyakan saja pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. "Termasuk terpaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan," kata Patra.
Menurut Patra, peristiwa dugaan penyiksaan itu juga dialami oleh terdakwa lain, kecuali Afrischa, yang sudah sejak awal didampingi pengacara yang ditunjuknya. Selain itu, kata Patra, dalam persidangan itu pihaknya juga memuat keberatan terhadap uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terutama terkait dengan bukti medis yang dijadikan dasar untuk mendakwa.
Dipaparkannya, dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi dan visum et repertum beromor 183/IV/PKT/03/2014 tertanggal 25 Maret 2014 atas nama anak korban, yang ditandatangani Dr. Oktavinda Safitry, Sp.F tidak ditemukan luka.
"Padahal kesimpulan hasil pemeriksaan amat tegas menyebutkan, pada pemeriksaan anak laki-laki berusia lima tahun ini tidak ditemukan luka-luka pada lubang pelepas. Ini yang disebut uraian dakwaan jaksa kabur. Bagaimana mungkin seorang anak yang katanya telah disodomi sebanyak 13 kali, tidak ada bekas luka sedikit pun," urai Patra.