Kubu Kusumayati Hadirkan Pemuka Agama di Sidang, JPU: Tidak Ada Korelasinya
Rabu, 28 Agustus 2024 – 23:48 WIB
Saksi ahli diberikan kesempatan menyampaikan pendapatnya berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Hal tersebut jelas kontras ketika JPU menghadirkan saksi ahli yang bernama Subandi. Kala itu saksi tersebut tidak dapat memberikan kesaksian dengan alasan ahli merupakan ahli perdata bukan pidana. (dil/jpnn)