Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengacara Stephanie Pertanyakan Kusumayati yang Tidak Kunjung Ditahan

Selasa, 06 Agustus 2024 – 01:12 WIB
Pengacara Stephanie Pertanyakan Kusumayati yang Tidak Kunjung Ditahan - JPNN.COM
Zaenal Abidin, kuasa hukum pelapor kasus pemalsuan tanda tangan Stephanie, ditemui seusai sidang di PN Karawang, Senin (5/8/2024). Foto: sumber

jpnn.com, KARAWANG - Kuasa hukum pelapor Stephanie, Zaenal Abidin mengkritik sikap pihak terdakwa Kusumayati yang belum mengindahkan syarat perdamaian soal audit perusahaan yang diajukan kepada pihaknya.

Zaenal menuturkan bahwa kesempatan terbuka dari hakim untuk berdamai tidak dimanfaatkan oleh terdakwa, dan terkesan disepelekan.

"Dia (terdakwa) seperti tidak sungguh-sungguh ingin RJ (Restorative Justice), padahal hanya dengan perdamaian loh, dia akan selamat," kata Zaenal saat diwawancara awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (5/8).

Terdakwa terkesan menyepelekan proses persidangan, sebab statusnya yang kini jadi terdakwa tidak ditahan. "Iya mentang-mentang tidak ditahan, jangan sampai merasa di luar santai, mau palsuin tanda tangan lagi juga bisa. Jangan sampai ada persepsi seperti itu," kata dia.

Kusumayati diketahui, menolak syarat perdamaian yang diajukan pihak pelapor terkait dengan audit perusahaan dan menunjukkan list aset harta kepemilikan almarhum Sugianto suami terdakwa, termasuk atas nama terdakwa.

"Iya ini udah 3 tahun loh, tapi yang audit selalu ditolak, apa salahnya, ada apa ini kok tidak mau terbuka, kami juga meminta terdakwa menunjukkan list aset harta keluarga hanya melihat bukan meminta, tapi ini juga ditolak kenapa. Padahal seharusnya terbuka," ucap Zaenal.

Hal itu, kata Zaenal, juga senada dengan pernyataan dari saksi ahli perdata yang dihadirkan pada persidangan ketujuh tadi. Saksi menuturkan bahwa yang diminta pelapor sebagai korban sekaligus ahli waris sangat sederahana dan logis.

"Tadi saksi ahli juga bilang, ini urusan pidana, tapi terkait dengan syarat perdamaian yang diajukan juga sangat logis karena ini kan tidak berbicara harta, meskipun korban ini juga sekaligus ahli waris, Undang-Undang manapun akan menetapkan haknya ahli waris, tapi apa yang diminta dalam syarat perdamaian bukanlah soal harta," paparnya.

Kuasa hukum pelapor Stephanie Zaenal Abidin mengkritik sikap pihak terdakwa Kusumayati yang belum mengindahkan syarat perdamaian soal audit perusahaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News