Kubu Mandala Shoji Tuntut KPU dan Bawaslu Rp 100 Miliar
Dia mengatakan, pada 9 April lalu sudah mendaftarkan tuntutan di PN Jakarta Pusat dengan nomor 225 terkait masalah itu.
'Kemudian kami juga menyampaikan surat kepada KPU terkait status Mandala yang mana kami nyatakan, klien kami masih berhak sebagai calon anggota DPR RI Dapil 2 DKI. Kesimpulannya kami minta KPU untuk segera mensosialisasi bahwasannya Mandala masih dalam DCT calon anggota DPR RI 2019-2024," tambahnya.
BACA JUGA : Istri Ungkap Kondisi Terkini Mandala Shoji di Tahanan Salemba
Irfan juga mempersilakan masyarakat dan relawan untuk tetap memilih Mandala, selama belum ada putusan hukum yang tetap atau inkrah.
Dia mengatakan jika memenangkan gugatan di pengadilan itu menang, maka KPU dan Bawaslu harus membayar Rp 100 miliar dengan sistem tanggung renteng.
Dalam kesempatan yang sama, belasan ibu-ibu yang menamakan diri “Solidaritas Emak-emak Peduli Mandala juga meminta kepada pihak KPU untuk mengembalikan status Mandala.
Para ibu itu menyebut pencoretan nama Mandala oleh KPU itu sudah salah kaprah.
“Saya mewakili Emak-emak Peduli Mandala, harapan kami agar Mandala dibebaskan. Yang pertama dari gugatan dan yang kedua kami menilai Mandala berhak untuk tetap dipilih sebagai calon anggota DPR RI Dapil 2 DKI di tanggal 17 April nanti saat pemilihan,” ungkap Nurlaila perwakilan Solidaritas Emak-emak Peduli Mandala dalam kesempatan tersebut. (flo/jpnn)