Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kubu Prabowo Klaim Dalil Gugatan di Sidang Sengketa Pilpres di MK Terbukti

Sabtu, 22 Juni 2019 – 13:35 WIB
Kubu Prabowo Klaim Dalil Gugatan di Sidang Sengketa Pilpres di MK Terbukti - JPNN.COM
Ilustrasi pengamanan di gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yakin dalil yang mereka mohonkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti.

Juru Bicara Bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya sudah menghadirkan 14 saksi, dua ahli, 190 alat bukti, dan sekitar 80 video, MK akan memberikan keputusan terbaik.

“Tinggal mahkamah memberikan putusan,” tegas Hendarsam dalam diskusi bertajuk "Sidang MK dan Kita" di Jakarta, Sabtu (22/6).

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres di MK, FAPP Sebut 13 Dosa Politik Tim Hukum Paslon 02

Hendarsam berharap MK dapat mengabulkan permohonan Prabowo – Sandi secara kualitatif dan kuantitatif karena saksi, ahli, alat bukti yang dihadirkan dapat membuat lembaga penjaga muruah konstitusi itu mengambil keputusan terbaik.

“Dari alat bukti yang sudah kami hadirkan itu, (bisa) untuk ditarik suatu alat bukti lain tambahan berupa petunjuk persesuaian dari para alat bukti yang ada sehingga bisa didapatkan suatu kesimpulan bahwa apa yang kami dalilkan secara kualitatif dan kuantitatif ini bisa terbukt,” ungkap Hendarsam.

Dia mengakui, dari sisi kuantitatif, kubu Prabowo – Sandi tidak puas dengan saksi yang dihadirkan. Tim hukum sedianya sudah menyediakan 30 saksi, tetapi tidak semua yang disetujui dihadirkan di persidangan.

Menurut Hendarsam, kalau didengung-dengungkan sisi kuantitif yang harus dibuktikan, tentu jumlah saksi yang dihadirkan tidak bisa meng-cover untuk pembuktian.

Kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yakin dalil yang mereka mohonkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close