Kubu Prabowo: Revisi UU ITE untuk Lindungi Rakyat dari Penguasa
BACA JUGA: Jokowi Setuju Merevisi Pasal Karet Dalam UU ITE
Dahnil kemudian membeberkan data yang dimiliki. Menurutnya, lebih dari 35 persen pelapor terkait UU ITE adalah pejabat negara.
"Ini sinyal sederhana bahwa UU ITE menjadi alat buat pejabat negara membungkam kritik. Artinya sebagian besar pejabat punya kecenderungan antikritik," katanya.
Dahnil juga menyatakan, sejak disahkan pada 2008, UU ITE banyak disalahgunakan dan banyak memakan korban saat Jokowi mulai memerintah di 2014.
"Puncaknya di 2016 ada 84 kasus. Kemudian di 2017 ada 51 kasus. Jadi, komitmen kami merevisi UU ITE. Kami ingin setop pembungkaman publik dan kriminaslisasi," pungkas Dahnil. (gir/jpnn)