Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kubu Surya Darmadi Merasa Jadi Korban atas Dakwaan Jaksa yang Terburu-buru

Senin, 19 September 2022 – 19:01 WIB
Kubu Surya Darmadi Merasa Jadi Korban atas Dakwaan Jaksa yang Terburu-buru - JPNN.COM
Penasihat hukum bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi, Juniver Girsang menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sempurna dan terkesan dibuat secara terburu-buru. Foto: Dok Pribadi

Apeng didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Apeng juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (tan/jpnn)


Juniver Girsang mengeklaim Surya Darmadi menjadi korban dakwaan jaksa yang disusun dengan terburu-buru.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News